Di hadapan sebuah hutan tua, pertanyaan itu terdengar sederhana: siapa pemilik hutan?
Sebagian akan menjawab negara. Sebagian lagi menyebut perusahaan yang mengantongi izin. Ada pula yang menunjuk masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengannya selama berabad-abad. Dalam bahasa hukum, semua jawaban itu memiliki pijakan. Namun, dalam bahasa ekologi, jawabannya jauh lebih rumit.
Hutan tidak pernah peduli itu. Ia tidak memahami batas konsesi, garis administrasi, atau patok beton. Sebelum manusia menggambar peta, hutan telah lebih dahulu membangun rumah bagi burung, serangga, jamur, mamalia, mikroorganisme, dan miliaran makhluk hidup lain yang menopang kehidupan di bumi.
Mungkin, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah siapa yang memiliki hutan, melainkan siapa yang bertanggung jawab menjaga hutan?
Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Kita mengira kepemilikan identik dengan kebebasan mengeksploitasi. Padahal, dalam banyak tradisi kebijaksanaan—termasuk ajaran Islam—kepemilikan selalu dibatasi oleh amanah. Manusia bukan penguasa mutlak bumi, melainkan khalifah: pengelola yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas cara ia memperlakukan alam.
Hutan adalah contoh paling nyata. Ketika ia ditebang tanpa kendali, yang hilang bukan hanya pohon. Mata air melemah, tanah kehilangan daya ikat, satwa kehilangan habitat, udara kehilangan penyeimbang, dan masyarakat sekitar kehilangan perlindungan dari banjir serta longsor. Kerusakan itu tidak berhenti di lokasi penebangan; ia menjalar hingga ke kota-kota yang mungkin tak pernah melihat hutan itu secara langsung.
Karena itu, berbicara tentang pemilik hutan sesungguhnya adalah berbicara tentang batas keserakahan manusia.
Negara memiliki kewajiban mengatur. Masyarakat adat memiliki pengetahuan yang diwariskan lintas generasi. Komunitas lokal memiliki hak untuk hidup dari hutan secara berkelanjutan. Para ilmuwan memiliki tanggung jawab menghadirkan pengetahuan. Organisasi masyarakat sipil memiliki peran mengawal. Semua memiliki fungsi. Namun, tidak satu pun dapat mengklaim bahwa hutan hanya miliknya.
Hutan selalu melampaui kepentingan satu generasi.
Apa yang kita sebut “milik” hari ini sesungguhnya hanyalah titipan yang akan diwariskan kepada anak cucu. Mereka yang belum lahir pun memiliki hak untuk menikmati sungai yang jernih, udara yang bersih, dan keanekaragaman hayati yang masih utuh. Ketika sebuah hutan musnah demi keuntungan sesaat, yang dirampas bukan hanya ruang hidup hari ini, melainkan juga masa depan.
Di tengah krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, sudah waktunya mengubah cara pandang. Hutan tidak boleh lagi diposisikan semata sebagai komoditas ekonomi atau aset pembangunan. Ia adalah sistem kehidupan yang memungkinkan manusia tetap hidup.
Di sinilah gagasan seperti hutan wakaf menemukan relevansinya. Wakaf mengajarkan bahwa ada ruang yang sengaja dikeluarkan dari logika jual beli agar manfaatnya mengalir terus-menerus. Ketika prinsip ini diterapkan pada kawasan hutan, orientasinya bergeser: dari eksploitasi menuju penjagaan, dari keuntungan jangka pendek menuju keberlanjutan lintas generasi.
Pada akhirnya, mungkin tidak ada manusia yang benar-benar memiliki hutan.
Kitalah yang sesungguhnya dimiliki oleh masa depan. Pilihan-pilihan kita hari ini akan menentukan apakah anak cucu masih mengenal nyanyian burung di pagi hari, suara air yang mengalir dari pegunungan, dan teduhnya pepohonan yang diwariskan oleh generasi sebelum kita.
Pertanyaan “Siapa pemilik hutan?” akhirnya membawa kita pada jawaban yang lebih penting.
Bukan siapa yang berhak mengambil sebanyak-banyaknya, melainkan siapa yang bersedia menjaga agar hutan tetap hidup ketika kita semua telah tiada. []
Melalui donasi Anda, kami dapat terus mendokumentasikan, meneliti, dan menyebarluaskan cerita konservasi serta praktik baik pengelolaan alam agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. []
