Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) didirikan di Aceh pada 2012, berangkat dari respon atas laju kerusakan hutan dan menyusutnya ruang hidup ekologis. Dari sana tumbuh sebuah ikhtiar: membebaskan lahan kritis melalui instrumen wakaf, lalu menjaganya sebagai kawasan konservasi yang lestari.
Kami mengembangkan konsep hutan wakaf—kawasan konservasi yang dibangun di atas tanah wakaf, dilindungi secara syariat dan dijaga keberlangsungannya untuk kemaslahatan jangka panjang. Hutan dipandang bukan hanya bentang alam, melainkan penyangga kehidupan: penjaga air, rumah bagi keanekaragaman hayati, penyerap karbon, sekaligus warisan bagi generasi mendatang.
Kami tumbuh sebagai komunitas inklusif yang menghubungkan masyarakat, relawan, peneliti, kampus, dan mitra lintas sektor dalam satu kerja konsisten: memulihkan ekosistem dan menumbuhkan kesadaran ekologis.
Bagi kami, menjaga hutan bukan sekadar konservasi, tetapi merawat amanah, menanam harapan, dan memastikan alam tetap punya ruang untuk masa depan.
Inisiator Afrizal Akmal dan Azhar