Pengembangan Konsep Wakaf Lingkungan dalam Skema Hutan Wakaf

            Menjaga Hutan dengan Jalan Wakaf

            Pagi itu udara Jantho terasa ringan. Dari halaman meunasah di Gampong Jantho, Aceh Besar, perbukitan tampak hijau memagari desa. Di bawah atap bangunan sederhana itu, tokoh mukim, para keuchik, calon nazhir, hingga warga yang selama ini akrab dengan kerja-kerja konservasi duduk berhadapan. Mereka datang bukan untuk membahas kayu atau tata batas semata, melainkan sesuatu yang terdengar tak biasa bagi urusan lingkungan: wakaf hutan.

            Tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir di desa itu membawa satu pertanyaan yang sederhana tapi mendasar: bisakah hutan dilindungi dengan instrumen hukum wakaf?

            Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kuliah. Ia datang dari lapangan—dari lahan kritis di Gampong Data Cut dan Gampong Jantho yang perlahan dipulihkan oleh komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW). Warga dan komunitas IKHW menanam kembali pohon-pohon di tanah yang dulu rusak. Mereka menggalang dana dari publik untuk membeli lahan, lalu menjaga kawasan itu agar tetap menjadi ruang hidup yang lestari.

            Masalahnya, menjaga hutan ternyata tak cukup dengan niat baik.

            Tanah yang telah dipulihkan itu belum sepenuhnya memiliki pijakan hukum yang kuat. Belum semua memiliki sertifikat. Akta ikrar wakaf juga masih berproses. Di titik itulah hukum bertemu konservasi.

            Dalam forum tersebut, berbagai lembaga hadir bergantian memberi penjelasan. Dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jantho dibahas bagaimana wakaf produktif bisa dikembangkan tanpa kehilangan nilai sosialnya. Dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh dipaparkan hubungan hutan dan keberlanjutan kawasan aliran sungai. Sementara pihak pertanahan menjelaskan jalur administratif yang harus ditempuh agar tanah wakaf memperoleh kepastian hukum.

            Suasana diskusi berlangsung cair. Sesekali peserta menyela dengan pertanyaan yang sangat membumi: bagaimana memastikan tanah yang diwakafkan tetap aman di masa depan? Bagaimana jika pengurus berganti? Dan bagaimana menjaga agar hutan tak berubah fungsi ketika tekanan ekonomi datang?

            Jawaban-jawaban teknis muncul, tapi inti pembicaraan siang itu terasa lebih besar dari sekadar prosedur.

            Yang sedang dibicarakan sebenarnya adalah cara baru memandang konservasi.

            Bahwa hutan tidak melulu dipertahankan melalui kebijakan negara atau proyek rehabilitasi. Ia juga bisa dijaga lewat kesadaran kolektif masyarakat, lalu diperkuat dengan tradisi filantropi Islam yang telah lama hidup di Indonesia.

            Tim peneliti FHUI yang sebelumnya menelaah inisiatif ini melihat ada potensi besar di sana. Wakaf, yang selama ini lebih lazim dilekatkan pada masjid atau lembaga pendidikan, mendapat ruang baru sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Sebuah pendekatan yang memadukan keyakinan, hak atas tanah, dan ekologi dalam satu tarikan napas.

            Di Jantho, gagasan itu terasa masuk akal.

            Sebab bagi warga, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia sumber air, penyangga tanah, ruang teduh, sekaligus warisan yang ingin mereka titipkan kepada generasi berikutnya.

            Menjelang siang, forum berakhir. Orang-orang mulai berdiri, berbincang kecil di beranda meunasah. Sebagian pulang membawa catatan, sebagian lagi membawa pertanyaan baru.

            Namun satu hal tampak semakin jelas: di Aceh Besar, perlindungan hutan sedang mencari jalannya sendiri.

            Dan di antara akar pohon, dokumen tanah, dan ikrar wakaf, lahir satu kemungkinan yang jarang dibicarakan—bahwa menjaga alam bisa menjadi ibadah sosial yang berumur panjang.