Transformasi Lahan Kritis Melalui Instrumen Wakaf: Studi Kasus Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf di Aceh

Afrizal Akmal

Inisiator Konservasi Hutan Wakaf (IKHW)
Email: akmalsenja@gmail.com

Abstrak

Pemulihan ekosistem hutan di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat degradasi lahan dan tekanan konversi lahan. Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) di Aceh menawarkan pendekatan berbasis wakaf sebagai instrumen syariah dalam konservasi lingkungan. Laporan ini mengkaji pengembangan Hutan Wakaf yang saat ini telah mencapai 6 hektar, termasuk pembebasan lahan kritis seluas 1 hektar di Lambada, Seulimum, Aceh Besar. Studi ini menyoroti transformasi lahan terbengkalai menjadi kawasan hutan dengan fungsi ekologi dan sosial yang kuat. Selain itu, diulas strategi kampanye, pelibatan komunitas, serta potensi kolaborasi multidisipliner untuk penguatan konsep hutan wakaf di Indonesia.

  1. Pendahuluan

Indonesia memiliki tantangan signifikan dalam konservasi lingkungan hidup, khususnya dalam memulihkan lahan kritis. Salah satu pendekatan yang mulai dikembangkan adalah penggunaan instrumen wakaf sebagai alternatif pembiayaan dan pengelolaan kawasan konservasi. Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) merupakan pelopor pendekatan ini di Aceh, yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan agenda lingkungan (Mangunjaya, 2020).

  1. Metodologi

Laporan ini merupakan studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui dokumentasi internal IKHW, wawancara dengan relawan, serta kajian literatur pendukung. Validasi dilakukan dengan triangulasi data lapangan dan catatan perkembangan proyek konservasi.

  1. Hasil dan Pembahasan

3.1. Pengembangan Kawasan Hutan Wakaf

Sejak tahun 2012, IKHW melakukan kampanye dan penggalangan donasi untuk pembebasan lahan-lahan kritis di sekitar Aceh Besar. Per Mei 2025, luas Hutan Wakaf mencapai 6 hektar, termasuk perluasan terbaru seluas ±1 hektar di dekat perkebunan sawit di Gampong Lambada, Seulimum, Aceh Besar. Lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan terbengkalai, dan tidak produktif.

“Penggalangan donasi dimulai sejak tahun 2012 untuk tujuan membangun hutan konservasi sebagai perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa liar, sumber plasma nutfah, dan arboretum tumbuhan endemik Aceh” (Akmal, 2025).

3.2. Strategi Konservasi Berbasis Komunitas

Transformasi kawasan dilakukan melalui pendekatan ekologi sosial, dengan pelibatan relawan, donatur individu, dan kampanye publik. Strategi ini memfokuskan pada konservasi langsung berupa pembebasan lahan, penanaman pohon, dan perawatan hutan. Konsep ini memungkinkan partisipasi luas dari masyarakat umum melalui:

Aksi langsung di lapangan

Riset ilmiah dan pengembangan data biodiversitas

Kampanye media sosial

Donasi rutin atau satu kali

3.3. Konsep Wakaf sebagai Instrumen Konservasi

Wakaf, dalam konteks ini, tidak hanya dipahami sebagai amal jariyah keagamaan, tetapi juga sebagai strategi perlindungan sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan gagasan bahwa wakaf produktif dapat mengatasi kelemahan sistem konservasi konvensional yang bergantung pada anggaran negara dan donor asing (Ismail & Sulaiman, 2019).

IKHW memposisikan hutan wakaf sebagai tawaran model alternatif pengelolaan hutan yang lebih lestari dan berkeadilan, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak: universitas, pemerintah, LSM, dan komunitas riset.

  1. Kesimpulan

IKHW menunjukkan bahwa transformasi lahan kritis menjadi hutan konservasi dapat dilakukan secara efektif melalui pendekatan syariah berbasis wakaf. Inisiatif ini tidak hanya menjawab tantangan ekologis, tetapi juga menjadi model partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dukungan multipihak dan sinergi riset sangat dibutuhkan untuk pengembangan lebih lanjut dan replikasi model ini di daerah lain.

Daftar Pustaka

Akmal, A. (2025). Laporan Progres Pembebasan Lahan dan Pengembangan Hutan Wakaf Aceh. IKHW Press.

Ismail, A. G., & Sulaiman, M. (2019). Waqf as a Socially Responsible Investment Instrument: A Case for Environmental Protection. Journal of Islamic Finance, 8(1), 45–52.

Mangunjaya, F. M. (2020). Konservasi Alam dalam Islam: Integrasi Nilai Spiritual dalam Pelestarian Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia.

Republika. (2025, Mei 9). Komunitas IKHW Tambah Luas Hutan Wakaf di Aceh. Retrieved from https://republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *