IKRAR HUTAN WAKAF
“Mewakafkan tanah untuk kepentingan hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan Daerah Aliran Sungai, sebagai tempat hidup satwa liar, sebagai sumber plasma nutfah dan sebagai arboretum berbagai tumbuhan endemik Aceh.
Hutan ini dihajatkan untuk kepentingan orang banyak sebagai penyedia jasa lingkungan, sumber keanekaragaman hayati dan arboretum.
Hutan ini merupakan amanah dalam upaya melestarikan keanekaragaman flora dan fauna, khususnya di Aceh untuk tujuan kemaslahatan segala makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala dan dalam upaya mempertahankan jasa mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Adapun pengelolaan Hutan Wakaf ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk tujuan yang berdampak pada pemanfaatan dan pembelajaran tentang ekologi, ekonomi dan fungsi-fungsi sosial yang luas.
Tujuan-tujuan tersebut haruslah mempunyai maslahat dan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengubah fungsi konservasi dan bentang alam lahan yang diwakafkan ini.”