Hutan Wakaf dan Jejak Ilmu Pengetahuan: Dari Aceh untuk Masa Depan Konservasi Asia Tenggara

Oleh Afrizal Akmal

Di tengah krisis ekologis yang kian mengglobal, Hutan Wakaf Jantho kembali menegaskan posisinya bukan sekadar sebagai kawasan konservasi berbasis keagamaan, tetapi juga sebagai ruang belajar dunia. Pada awal Januari 2026, sebuah surat resmi tiba dari Malaysia—datang dari seorang kandidat doktoral Universitas Nottingham Malaysia—yang menjadikan Hutan Wakaf Jantho sebagai jantung penelitiannya.

Rosmidzatul Azila binti Mat Yamin, mahasiswa PhD dari School of Biological and Environmental Sciences, mengajukan permohonan resmi untuk melakukan pengumpulan data penelitian di Hutan Wakaf Jantho. Judul risetnya mencerminkan arah zaman: “Green Waqf Initiatives in Indonesia and Their Implications for Malaysian Forest Conservation.” Sebuah studi lintas negara yang menempatkan Jantho sebagai model pionir wakaf hijau di Indonesia.

Pilihan ini bukan kebetulan. Hutan Wakaf Jantho dipandang sebagai praktik nyata bagaimana nilai-nilai Islam—melalui wakaf—dapat menjelma menjadi instrumen konservasi hutan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan ekologi jangka panjang. Dalam lanskap Asia Tenggara yang masih didominasi pendekatan eksploitatif terhadap hutan, Jantho menawarkan narasi tandingan: hutan sebagai amanah, bukan komoditas.

Penelitian yang direncanakan berlangsung selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2026, menggunakan pendekatan ilmiah yang komprehensif. Metode kuantitatif akan menjangkau masyarakat sekitar hutan yang bergantung pada wakaf hutan, sementara pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan. Diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) juga dirancang untuk menangkap suara kolektif komunitas—merekam bukan hanya data, tetapi juga pengalaman hidup.

Yang menarik, permohonan ini menegaskan bahwa Hutan Wakaf Jantho telah melampaui fungsi lokalnya. Ia kini menjadi referensi akademik internasional. Untuk memenuhi persyaratan ethical approval universitas, pihak Nottingham Malaysia meminta surat dukungan resmi dari pengelola Hutan Wakaf Jantho—sebuah pengakuan institusional bahwa hutan ini dikelola secara bertanggung jawab, terbuka, dan siap menjadi ruang kolaborasi ilmiah.

Lebih dari sekadar penelitian, kerja akademik ini menjanjikan pertukaran pengetahuan. Hasil riset akan dibagikan kembali kepada pengelola Hutan Wakaf Jantho, membuka peluang penguatan model wakaf hijau dan replikasi di wilayah lain, termasuk Malaysia.

Di titik ini, Hutan Wakaf Jantho tidak lagi hanya bicara tentang Aceh atau Indonesia. Ia berbicara tentang masa depan. Tentang bagaimana iman, ilmu pengetahuan, dan keberanian sosial dapat bertemu di tengah hutan—dan dari sana, memberi harapan bagi bumi yang kian rapuh.

ikhw.org

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *