Konseptual dan Skenario
Berfokus pada target lahan kritis dan lahan potensial, para relawan lingkungan hidup membangun inisiatif konservasi, didirikan tahun 2012, yang kemudian dinamakan Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW). Tujuan besarnya adalah untuk menjamin sumber daya hutan bagi generasi di masa depan.

Semangat ini lahir dari kegelisahan atas ancaman konversi hutan yang terus berlangsung secara masif di kawasan hutan alam. Di Jantho, hamparan lahan kritis yang luas membuat kawasan ini rentan: saat musim hujan air permukaan melimpah, lalu berubah sangat kering ketika kemarau datang.
Bila lahan-lahan itu dikelola kembali menjadi hutan, manfaatnya akan jauh melampaui masa kini. Ia menyimpan nilai ekologis, memperkuat fungsi hidrologis, membuka potensi ekonomi, sekaligus menghadirkan cadangan karbon yang penting bagi masa depan.
Awalnya hanya mengumpulkan dana seratus ribu rupiah setiap bulannya untuk membeli lahan. Namun dalam perkembangannya, penggalangan dana publik menjadi lebih dinamis tanpa batas nominal. Berlangsung sejak didirikan hingga sekarang. Lahan yang sudah tersedia seluas 6 hektar, dan telah dibangun hutan di atasnya.

Hutan wakaf memadukan konservasi hutan dengan instrumen wakaf, dibangun di atas tanah wakaf yang sah menurut syariat sebagai sedekah jariyah yang tidak boleh dipindahtangankan atau dialihfungsikan. Dari sana, manfaat tumbuh tanpa mengubah bentang alaminya: buah dan bibit, jasa lingkungan seperti udara bersih dan sumber air, energi terbarukan seperti mikrohidro, hingga ekowisata dan pengobatan herbal berbasis masyarakat. Semua dikelola dengan prinsip keberlanjutan, untuk kepentingan bersama maupun tujuan khusus, sementara setiap manfaat yang lahir darinya menjadi sedekah yang terus mengalir bagi pewakafnya.
Hutan wakaf Aceh juga telah dimanfaatkan sebagai tempat penelitian biodiversity oleh siswa dan mahasiswa, menjadi tempat riset bagi para generasi dan dapat menjadi destinasi konservasi berbasis syariah.
Dengan semangat relawan dan konsep yang sederhana, hutan wakaf diharapkan akan menjadi gerakan masa depan, visioner, prospektif dan futuristik; yang manfaat besarnya tidak langsung dirasakan sekarang, tetapi di masa depan. Sebuah refleksi pesan kearifan lingkungan, shadaqah jariyah, konservasi dan aspek rahmatanlil’alamin.
Siapa pun dapat berpartisipasi dalam program ini: bergabung sebagai relawan, terlibat langsung di kawasan hutan wakaf, membantu riset dan logistik, mengampanyekan kegiatan serta visi gerakan melalui media sosial, atau menjadi donatur individu. Di tengah beragam dinamika pengelolaan hutan di tanah air—antara keberhasilan dan kegagalan, antara inisiatif yang menjanjikan dan yang menuai kritik—model konseptual hutan wakaf hadir sebagai tawaran yang berupaya merawat hutan sekaligus meneguhkan nilai keberlanjutan.
Donasi dapat ditransfer ke rekening bersama:
Bank Muamalat Indonesia, Cabang 241.
Rekening (Joint account ‘and’): 2410041307
An. Afrizal Akmal and Juwanda.

Mempersiapkan lebih banyak vegetasi untuk dekade-dekade mendatang berarti menanam respons jangka panjang yang melampaui satu generasi. Dari sana, lahir ikhtiar untuk menjamin keberlanjutan sumber daya hutan di masa depan—bukan hanya menjaga yang tersisa, tetapi menumbuhkan kembali yang perlahan hilang.
Melalui konsep Hutan Wakaf, kami menguji inisiatif konservasi berbasis syariah sembari membangun kolaborasi yang lebih erat dengan peneliti, universitas, pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan organisasi konservasi. Upaya ini diarahkan untuk memperkuat gagasan sekaligus tindakan lapangan yang nyata—memelihara keanekaragaman hayati dan merawat masa depan kehidupan di bumi dalam semangat besar rahmatan lil ‘alamin.
Transparansi dan akuntabilitas inisiatif ini dapat diteliti pada laporan keuangan yang diumumkan terbuka di media sosial kami. Komunitas inklusif ini bermetamorfosis untuk mengkampanyekan penyelamatan hutan secara lebih luas, yang tidak disokong oleh kepentingan apa pun selain pelestarian.
Sebagai bagian dari pendekatan pemulihan ekosistem, kami telah memberi bidang-prioritas pada konservasi langsung dengan membebaskan lahan kritis dan membangun hutan di atasnya, di mana kami mewujudkan perubahan nyata. Kami berfokus pada perubahan yang signifikan dari lahan kritis menjadi hutan kembali.

Catatan-catatan media yang membahas gerakan hutan wakaf ini telah diterbitkan. Nurul Izzati dalam buku Story of Change Kepingan Cerita Negeri (174 halaman) yang diterbitkan Connecting Local Initiatives (COLONI) Indonesia, 2017-2020 menulis; Hutan Wakaf Untuk Menyelamatkan Paru-Paru Dunia. Maulida Illiyani (Peneliti PMB LIPI) dalam Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2017, menulis; Hutan Wakaf Untuk Kelestarian Alam. TIM Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin Wirdyaningsih dalam official website law.ui.ac.id menulis laporannya pada tahun 2019 tentang hutan wakaf dan sosialisasinya. Sebuah Working Paper: Hutan Wakaf, Cerita Dari Tanah Rencong, dipublikasi pada 2021 (14 halaman), diterbitkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). Republika.co.id menjadi corong utama pemberitaan IKHW di tingkat nasional, dan portal berita AJNN.net di Aceh.