Hutan Diaudit, Tetapi Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Ada sesuatu yang selalu terasa ganjil dalam tata kelola hutan kita: negara baru tampak sangat serius setelah hutan bermasalah.

Banjir datang, longsor menerjang, sungai membawa kayu dan lumpur, kampung terendam. Setelah itu menyusul rapat, tim investigasi, audit, evaluasi izin, bahkan pencabutan perizinan. Negara hadir dengan map yang tebal dan istilah administratif yang panjang.

Pertanyaannya sederhana: mengapa negara harus menunggu bencana untuk mengetahui bahwa hutan sedang bermasalah?

Pada Januari 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan sedang mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah bencana banjir melanda kawasan tersebut. Pemerintah juga menyebut telah mengevaluasi dan mencabut 40 PBPH berkinerja buruk dengan luas sekitar 1,5 juta hektare secara nasional.

Bahkan, hasil investigasi pascabencana di Sumatera menyeret puluhan perusahaan ke dalam pemeriksaan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyebut 31 perusahaan diselidiki terkait bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk sembilan perusahaan di Aceh yang berkaitan dengan daerah aliran sungai.

Ini tentu patut diapresiasi.

Tetapi apresiasi tidak boleh membunuh pertanyaan kritis.

Audit adalah tindakan korektif. Ia belum tentu merupakan bukti bahwa sistem pengawasan telah bekerja.

Justru sebaliknya, banyaknya izin yang harus diaudit setelah bencana seharusnya membuat kita bertanya lebih jauh: di mana pengawasan sebelum izin diterbitkan, ketika izin berjalan, dan ketika tanda-tanda kerusakan mulai muncul?

Negara jangan hanya menjadi pemadam kebakaran

Dalam pengelolaan hutan, negara seharusnya bekerja seperti dokter yang melakukan pencegahan, bukan seperti pemadam kebakaran yang datang setelah rumah terbakar.

Masalahnya, kita terlalu sering mengukur keberhasilan birokrasi dari tindakan setelah kejadian.

Ketika izin dicabut, pemerintah terlihat tegas.

Ketika perusahaan diperiksa, negara terlihat hadir.

Ketika kawasan direhabilitasi, pembangunan terlihat bergerak.

Tetapi siapa menghitung biaya yang sudah dibayar masyarakat?

Berapa hektare habitat yang hilang?

Berapa mata air yang berubah?

Berapa ton tanah yang hanyut?

Berapa petani kehilangan kebun?

Berapa anak-anak yang tumbuh dengan sungai yang tidak lagi sama?

Dan yang paling penting: siapa yang mengembalikan waktu ekologis yang telah hilang?

Hutan bukan mesin yang bisa diperbaiki dengan mengganti onderdil.

Pohon yang ditebang hari ini mungkin membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Sungai yang berubah akibat sedimentasi tidak serta-merta kembali jernih hanya karena sebuah izin dicabut. Ekosistem yang terfragmentasi tidak otomatis pulih karena sebuah dokumen administratif telah dibatalkan.

Karena itu, mencabut izin adalah awal pekerjaan, bukan akhir tanggung jawab.

Paradoks izin: legal belum tentu ekologis

Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul.

Sebuah kegiatan dapat memperoleh izin secara administratif, tetapi belum tentu dapat dibenarkan secara ekologis.

Kita terlalu lama memandang legalitas sebagai garis akhir.

Jika dokumennya lengkap, izin diberikan.

Jika prosedurnya terpenuhi, kegiatan berjalan.

Jika kewajiban administratif dilaporkan, pengawasan dianggap selesai.

Padahal alam tidak mengenal lembar izin.

Banjir tidak membaca nomor PBPH.

Longsor tidak memeriksa apakah perusahaan memiliki dokumen yang sah.

Sungai tidak bertanya apakah penebangan dilakukan berdasarkan surat keputusan.

Ekologi bekerja dengan hukum yang berbeda: daya dukung, siklus air, tutupan vegetasi, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan keterhubungan ekosistem.

Karena itu, persoalan kehutanan tidak boleh disederhanakan menjadi pertanyaan:

“Apakah perusahaan melanggar izin?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah izin itu sendiri masih sesuai dengan daya dukung ekologis kawasan?”

Ini perbedaan yang sangat mendasar.

Sebab bisa saja sebuah aktivitas memenuhi standar administratif tertentu, tetapi secara kumulatif menghasilkan tekanan ekologis yang tidak lagi dapat ditanggung lanskap.

Satu izin mungkin tampak kecil.

Lima izin masih dianggap wajar.

Puluhan izin dalam satu DAS bisa menjadi bencana.

Alam melihat semuanya sebagai satu kesatuan. Birokrasi sering melihatnya sebagai berkas yang terpisah-pisah.

Di sinilah pengawasan kita kerap kalah dari realitas ekologis.

Lalu siapa yang mengawasi pengawas?

Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada individu tertentu.

Ini adalah pertanyaan tentang desain kelembagaan.

Ketika negara menerbitkan izin, siapa yang memastikan keputusan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan ekologis jangka panjang?

Ketika pemerintah mengawasi perusahaan, siapa yang mengawasi kualitas pengawasan pemerintah?

Ketika audit dilakukan, siapa yang memeriksa auditor?

Ketika hasil audit diumumkan, siapa yang memastikan seluruh data dibuka kepada publik?

Dan ketika ditemukan pelanggaran, siapa yang mengevaluasi mengapa pelanggaran itu bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi?

Sebab pengawasan yang sehat tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang salah?”

Ia harus berlanjut pada:

“Mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu berlangsung?”

Ini penting karena kerusakan hutan jarang lahir dari satu keputusan.

Biasanya ia merupakan akumulasi dari banyak keputusan kecil.

Satu izin.

Satu perubahan fungsi.

Satu jalan.

Satu pembukaan lahan.

Satu pembiaran.

Satu laporan yang tidak diperiksa serius.

Satu pelanggaran yang tidak ditindak.

Kemudian semuanya bertemu dalam satu hari bernama bencana.

Audit jangan menjadi ritual birokrasi

Ada bahaya lain yang perlu dihindari.

Audit bisa menjadi sekadar ritual administratif.

Tim turun.

Dokumen diperiksa.

Peta dibuka.

Perusahaan dipanggil.

Berita acara dibuat.

Kemudian publik menunggu.

Setelah beberapa bulan, perhatian masyarakat pindah kepada isu lain.

Sementara di lapangan, persoalan ekologis tetap berjalan.

Karena itu, audit kehutanan harus memiliki setidaknya empat ukuran keberhasilan.

Pertama, transparansi.

Publik harus mengetahui siapa yang diaudit, apa indikatornya, apa temuan audit, dan apa konsekuensinya.

Kedua, independensi.

Auditor tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang diaudit.

Ketiga, akuntabilitas.

Jika ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi yang jelas—bukan hanya teguran administratif.

Keempat, pemulihan ekologis.

Pencabutan izin tidak boleh menjadi kalimat terakhir. Ia harus diikuti kewajiban memulihkan fungsi ekologis kawasan dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban kedua kalinya.

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan hasil audit 24 PBPH tersebut akan diumumkan kepada publik.

Janji keterbukaan ini penting.

Sebab hutan bukan milik pemerintah.

Hutan adalah kepentingan publik.

Hutan bukan sekadar angka hektare

Ada kecenderungan lain dalam politik kehutanan: hutan sering dibicarakan melalui angka.

Seribu hektare.

Sepuluh ribu hektare.

Satu juta hektare.

Angka memang penting.

Tetapi angka dapat membuat manusia lupa bahwa satu hektare hutan adalah ruang kehidupan.

Di dalamnya ada pohon, burung, serangga, jamur, tanah, air, masyarakat dan hubungan ekologis yang tidak seluruhnya bisa dikonversi menjadi nilai rupiah.

Karena itu, ketika pemerintah mencabut izin seluas ratusan ribu atau jutaan hektare, kita tidak boleh berhenti pada rasa kagum terhadap besarnya angka.

Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:

Apa yang terjadi pada kawasan itu setelah izinnya dicabut?

Apakah ia dipulihkan?

Siapa yang menjaganya?

Bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan?

Bagaimana konflik tenurial diselesaikan?

Bagaimana kawasan itu mencegah agar tidak kembali menjadi objek eksploitasi baru?

Jangan sampai kita hanya memindahkan status administratif tanpa mengubah nasib ekologis.

Dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi amanah

Di sinilah Indonesia membutuhkan perubahan cara berpikir.

Selama hutan dianggap terutama sebagai sumber kayu, lahan, komoditas, karbon, tambang, perkebunan atau investasi, maka tekanan terhadap hutan akan selalu kembali.

Hari ini izin dicabut.

Besok muncul skema baru.

Hari ini perusahaan dihentikan.

Besok datang investor lain.

Jika paradigma dasarnya tidak berubah, kita hanya mengganti pemain dalam permainan yang sama.

Karena itu, persoalan kehutanan pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum.

Ia adalah persoalan etika.

Apakah manusia berhak mengambil sebanyak-banyaknya hanya karena memiliki izin?

Apakah sesuatu yang legal otomatis menjadi bermoral?

Apakah negara boleh menyerahkan fungsi ekologis sebuah kawasan kepada kepentingan ekonomi selama prosedur administratif terpenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jarang muncul dalam dokumen perizinan.

Padahal mungkin justru di sanalah akar persoalannya.

Hutan Wakaf dan pertanyaan yang berbeda

Di tengah paradigma tersebut, Hutan Wakaf menawarkan sebuah pertanyaan yang berbeda.

Bukan:

“Berapa keuntungan yang dapat diambil dari hutan?”

Melainkan:

“Apa yang harus kita jaga agar tetap hidup setelah kita tidak ada?”

Wakaf mengubah hubungan manusia dengan aset.

Sesuatu yang diwakafkan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai milik yang boleh diperlakukan sesuka hati. Ia menjadi amanah.

Dalam konteks hutan, gagasan ini memiliki relevansi yang sangat besar.

Hutan tidak harus selalu diselamatkan melalui logika larangan.

Ia juga bisa diselamatkan melalui logika amanah.

Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai penjaga.

Generasi sekarang tidak hanya bertanya tentang keuntungan hari ini, tetapi tentang hak generasi yang belum lahir.

Inilah titik di mana konservasi bertemu dengan moralitas.

Negara memiliki kewenangan.

Perusahaan memiliki modal.

Masyarakat memiliki pengetahuan lokal.

Lembaga sosial memiliki amanah.

Dan alam memiliki batas.

Kita membutuhkan semua itu untuk bertemu dalam satu tata kelola yang adil.

Pengawas juga harus diawasi oleh publik

Mungkin inilah inti dari seluruh persoalan.

Kita tidak membutuhkan negara yang sekadar kuat.

Kita membutuhkan negara yang dapat diawasi ketika menggunakan kekuatannya.

Kita tidak hanya membutuhkan perusahaan yang patuh.

Kita membutuhkan sistem yang membuat perusahaan sulit melakukan pelanggaran.

Kita tidak hanya membutuhkan auditor.

Kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan publik mengaudit proses audit itu sendiri.

Teknologi sebenarnya sudah memungkinkan.

Peta izin dapat dibuka.

Data tutupan hutan dapat dibandingkan.

Perubahan kawasan dapat dipantau.

Citra satelit dapat dianalisis.

Masyarakat dapat menjadi mata tambahan di lapangan.

Perguruan tinggi dapat menjadi mitra ilmiah.

Organisasi masyarakat sipil dapat menjadi pengawas independen.

Media dapat menjadi ruang kontrol publik.

Dengan demikian, pengawasan hutan tidak lagi menjadi monopoli birokrasi.

Sebab ketika hanya pemerintah yang mengetahui apa yang terjadi di hutan, maka publik harus percaya.

Tetapi ketika data dibuka, publik dapat memeriksa.

Kepercayaan penting. Tetapi dalam demokrasi, transparansi lebih penting.

Jangan menunggu banjir berikutnya

Hutan tidak membutuhkan pemerintah yang hanya datang ketika bencana sudah terjadi.

Hutan membutuhkan kebijakan yang mampu membaca tanda-tanda sebelum bencana.

Sungai yang mulai keruh.

Mata air yang mulai mengecil.

Satwa yang menghilang.

Tutupan hutan yang terfragmentasi.

Tanah yang terbuka.

Kawasan penyangga yang menyempit.

Semua itu adalah surat peringatan dari alam.

Masalahnya, alam tidak pernah mengirim surat bermeterai.

Ia mengirimkan tanda.

Dan sering kali manusia baru membacanya ketika air sudah masuk ke rumah.

Karena itu, audit 24 PBPH harus menjadi lebih dari sekadar agenda birokrasi. Ia harus menjadi momentum untuk mengaudit seluruh paradigma tata kelola hutan kita.

Audit izin.

Audit pengawasan.

Audit konflik kepentingan.

Audit transparansi.

Dan, yang paling penting, audit keberanian negara untuk mengatakan tidak kepada kepentingan ekonomi ketika keselamatan ekologis menuntutnya.

Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya:

siapa yang merusak hutan?

Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah:

siapa yang membiarkan kerusakan itu terjadi?

Dan setelah itu muncul pertanyaan terakhir yang mungkin paling tidak nyaman:

Jika hutan diaudit, siapa yang mengawasi pengawas?

Selama pertanyaan itu belum memiliki jawaban yang meyakinkan, audit apa pun masih menyisakan satu lubang besar dalam tata kelola kehutanan kita.

Lubang itu bernama akuntabilitas.

Dan di dalam lubang itulah, sering kali, hutan kita perlahan hilang. []

Melalui donasi Anda, kami dapat terus mendokumentasikan, meneliti, dan menyebarluaskan cerita konservasi serta praktik baik pengelolaan alam agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. []

Dukung DENGAN donasi

Jika pekerjaan ini bernilai, pertimbangkan untuk mendukung kami.