Kekayaan Kita: Tidak Hanya Terbatas Emas

Suvarnadvipa, Suvarnarippyakadvipa, merupakan kata yang pernah disebutkan dalam beberapa teks India kuno, misalnya dalam Katha, Jataka, Ramayana dan Arthasastra. Kata-kata tersebut berarti pulau emas atau pulau emas dan perak. Para Orientalis, seperti Sylvain Levi dan Hendrik Kern berpendapat bahwa toponim Suvarnadvipa dan Suvarnarippyakadvipa merujuk kepada wilayah Sumatra dan semenanjung Melayu. Sedangkan Himansu Bhusan Sarkar, seorang sejarawan dari India, meyakini bahwa penamaan Suvarnadvipa yang terkait dengan Sumatra, ditemukan untuk pertama kalinya dalam prasasti Raja Balaputradeva dari Sumatra. Dalam prasasti ini disebutkan Raja Balaputradeva dengan gelar Suvarnadvipadhipa Maharaja. Menurut Sarkar, makna dari penyebutan Suvarnadvipa sebagai Pulau Emas adalah kekayaan sumber daya alam secara umum yang terkandung dalam pulau tersebut, tidak hanya terbatas pada simpanan emas, maupun perak.

Sumber daya alam non mineral dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum. Berbeda dengan sumber daya alam yang berbentuk mineral yang pengelolaannya berputar hanya pada orang-orang yang mempunyai modal besar dan relasi kuasa yang kuat.

Pendapat Sarkar benar adanya. Pulau Sumatra tidak hanya kaya dengan mineral; baik minyak bumi maupun mineral non minyak seperti emas, dan juga mineral untuk kebutuhan industri, misalnya semen. Tanah Sumatra memiliki lebih dari itu, kekayaan sumber daya alamnya yang bisa diperbaharui bisa melampui hasil dari mineral yang ada, dan tentunya lebih menjamin kesejahteraan manusia dan makluk lainnya di Sumatra secara berkelanjutan. Sementara pengelolaan ekstraksi mineral masih belum mapan, baik secara kesadaran, maupun undang-undang, maka sudah seharusnya Sumatra sadar dengan dampak yang dihasilkan dari kegiatan ekstrasi yang masih sangat jauh dari kata lestari. Sudah saatnya juga Sumatra beralih diri ke potensi alam yang lebih ramah terhadap keberlangsungan hidup makhluk secara umum. Selain itu juga, potensi alam tersebut bisa menjamin adanya perputaran kekayaan dalam masyarakat secara lebih luas dan merata.

Perjalanan Komunitas Initiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) ke Kabupaten Pidie Jaya -bagian kecil dari Sumatra- pada awal pekan ini memberikan pandangan yang mendalam terkait potensi sumber daya alam non mineral yang dimiliki Sumatra, si Pulau Emas. Perjalanan kali ini mempertemukan tim IKHW dengan Irwan Ibrahim, seorang pengusaha kakao, sekaligus petani beberapa komoditas. Irwan menjelaskan ketertarikannya terhadap pohon aren, tanaman dengan fungsi konservasi yang juga dapat menghasilkan salah satu gula terbaik di dunia. Gula aren, tidak hanya menjadi primadona bagi masyarakat lokal, namun juga favoritnya masyarakat global. Irwan menambahkan bahwa permintaan pasar global terhadap gula aren semakin meningkat, namun ketersediaan gula aren saat ini belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Dalam waktu dekat, Irwan sangat bertekad untuk mewujudkan pengelolaan produksi gula aren dengan kualitas tinggi di Pidie Jaya.

Dalam konsep Hutan Wakaf, salah satu mekanisme yang digunakan adalah Hutan Pangan (Food Forest). Pohon aren akan menjadi bagian penting dari ekosistem yang berbasis agroforestri ini. Pohon aren bersama ficus, durian, dan kemiri akan menjadi kanopi atas yang berfungsi sebagai penjaga naungan dan iklim mikro. Lapisan tengah dari ekosistem ini dapat diisi dengan tanaman alpukat, petai, dan jengkol, sebagai penyedia hasil beragam sekaligus pengikat nitrogen alami. Selanjutnya ada lapisan bawah yang membutuhkan cahaya tersaring, salah satu contoh penghuni lapisan bawah ini adalah kopi. Lapisan lainnya adalah semak dan herbal, seperti kunyit, jahe, lengkuas, dan serai, sebagai pembawa pengetahuan pengobatan tradisional. Serta lapisan penutup tanah dan tanaman berbunga sebagai pelindung tanah dan sahabat penyerbuk, misalnya bunga seruni. Stratifikasi berlapis ini bertujuan untuk membentuk pola panen bertahap, agar petani dapat terhindar dari tekanan ekonomi jangka pendek. Penghasilan jangka pendek bisa didapatkan dari tanaman herbal, kopi untuk pendapatan jangka menengah, dan gula aren untuk jangka panjang. Pelapisan waktu ini juga dapat mencegah kekosongan ekonomi yang menjadi salah satu faktor penting yang mendorong terjadinya deforestasi.

Hutan Pangan ini dapat dibangun di atas lahan-lahan kosong yang dimiliki gampong. Dalam hal ini, masyarakat gampong menjadi pelaku utama terkait pengelolaannya. Mereka dapat memulai dengan merumuskan regulasi tingkat lokal yang dapat melindungi dan mendukung kegiatan di lahan tersebut. Kejelasan regulasi akan memudahkan masyarakat untuk membangun Hutan Pangan secara konsisten dan berkelanjutan. Dukungan dari pelaku usaha juga sangat dibutuhkan untuk proses pemasaran produk dari hasil Hutan Pangan. Dari sini, usaha untuk mencapai ketahanan pangan dan ekonomi gampong juga konservasi telah dimulai.

Setelah berdiskusi panjang, tim IKHW diajak langsung oleh Zul -seorang petani muda- ke salah satu desa yang memiliki lahan kosong yang luas dan belum dikelola dengan baik. Salah satu wilayah yang ditunjuk adalah lahan kosong yang berada di dekat sempadan sungai. Lahan tersebut sangat sesuai untuk ditanami dengan pohon aren dan bambu yang mempunyai fungsi konservasi sebagai pengikat tanah dan juga penahan erosi.

Dalam perjalanan pulang dari desa tersebut, tim IKHW melewati beberapa desa lainnya dengan pemandangan yang sama; adanya hasil panen pinang yang memenuhi hampir di setiap halaman rumah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya alam non mineral dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum. Berbeda dengan sumber daya alam yang berbentuk mineral yang pengelolaannya berputar hanya pada orang-orang yang mempunyai modal besar dan relasi kuasa yang kuat.

Dara Adila,
Relawan IKHW