Mengetuk Pintu Tahura

ACEH BESAR — Sore itu, aula di Saree tak sepenuhnya dingin oleh pendingin udara. Ada sesuatu yang lain: gagasan yang biasanya lahir di ruang-ruang sunyi, kini dibawa masuk ke jantung birokrasi kehutanan.

Senin, 4 April 2026, sejumlah pegawai dan staf baru kontrak P3K duduk berbaris. Mereka datang untuk satu hal yang terdengar teknis: penyegaran. Tapi yang mereka dapatkan, setidaknya satu sesi itu, bukan sekadar pengulangan prosedur.

Di hadapan mereka, Firman Hadi berbicara tentang sesuatu yang tidak tercantum dalam buku panduan kehutanan klasik: wakaf.

Ia mewakili —sebuah gerakan yang mencoba mengawinkan dua dunia yang jarang bersentuhan secara langsung: filantropi Islam dan konservasi lanskap.

“Lahan kritis bisa dipulihkan. Tapi yang lebih sulit adalah menjaga komitmennya,” katanya, datar.

Di layar, foto-foto ditampilkan: petak lahan gersang yang berubah menjadi hijau. Narasi yang familiar, sebenarnya. Rehabilitasi, revegetasi, biodiversitas. Tapi di sini ada tambahan satu kata: wakaf.

Melalui , konsep itu dijelaskan sebagai upaya menjadikan hutan bukan sekadar objek konservasi, melainkan aset yang “dikunci” untuk kepentingan jangka panjang—tidak diperjualbelikan, tidak dialihfungsikan.

Sebuah ide yang, jika ditarik jauh, menantang logika ekonomi modern yang serba likuid.

Di Aceh, gagasan itu menemukan konteksnya. Kawasan Tahura Pocut Meurah Intan sendiri bukan ruang kosong. Ia adalah lanskap hutan hujan tropis Sumatra, dengan segala kerentanannya: perambahan, penebangan liar, hingga tekanan ekonomi di sekelilingnya.

Di sinilah para staf baru itu akan bekerja.

Firman tidak banyak bicara tentang teori besar. Ia justru menekankan hal-hal yang nyaris sederhana: patroli, pencatatan satwa, dokumentasi vegetasi, hingga berbicara dengan masyarakat sekitar hutan.

Konservasi, dalam versinya, bukan hanya tentang melindungi pohon—tetapi menjaga relasi.

Di barisan depan, beberapa peserta mencatat. Sebagian lain hanya mendengarkan.

Di sesi yang sama, Kepala Seksi Pengamanan dan Keanekaragaman Hayati, Ridwan, mengingatkan mereka pada realitas yang lebih keras.

“Ancaman itu nyata. Perambahan, kebakaran, penambangan ilegal,” ujarnya singkat.

Tak ada metafora.

Jika Firman membawa gagasan, Ridwan mengembalikan mereka ke lapangan.

Kegiatan itu, secara administratif, hanyalah bagian dari program peningkatan kapasitas. Tapi ada sesuatu yang bergerak lebih pelan—dan mungkin lebih dalam.

Negara, yang selama ini menjadi aktor utama dalam pengelolaan hutan, mulai membuka ruang bagi inisiatif berbasis masyarakat. Sementara itu, masyarakat—melalui wakaf—mencoba masuk ke wilayah yang selama ini diatur oleh regulasi ketat.

Keduanya belum tentu bertemu sepenuhnya.

Tapi sore itu, di sebuah aula di Saree, percakapan itu sudah dimulai.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *