HW – SMART

1. Dasar Konseptual & Latar Belakang

IKHW didirikan sejak 2012 sebagai upaya merespons konversi hutan yang massif, khususnya di wilayah Jantho, yang memiliki lahan kritis dengan potensi besar dalam aspek ekologi, hidrologi, dan ekonomi masa depan .

Sejak penggalangan dana kecil, saat ini IKHW berhasil memperoleh dan membangun hutan seluas 6 hektar .

Hutan Wakaf dibentuk di atas tanah wakaf syariah—sadaqah jariyah yang tidak boleh dialihfungsikan atau dijual—dengan prinsip keberlanjutan. Produk dan manfaat hutan (buah, bibit, jasa lingkungan, ekowisata, riset, dsb.) dapat dimanfaatkan sesuai prinsip wakaf .

Fungsi aktual meliputi riset biodiversitas, pendidikan lapangan bagi siswa dan mahasiswa, hingga potensi pengembangan ekonomi berbasis syariah .

2. Visi Umum

“Menjamin tersedianya sumber daya hutan bagi generasi masa depan.”

Note: Visi tersebut kita uraikan lebih spesifik dalam rencana ini.

3. Rencana Aksi SMART (2025–2030)

A. Spesifik & Terukur

1. Ekspansi Lahan Hutan Wakaf

Target: Menambah jumlah hektar lahan hutan wakaf baru hingga akhir tahun 2027, sehingga total mencapai 10 hektar.

Pengukuran: Perolehan sertifikat tanah (BPN / KUA) dalam bentuk wakaf lingkungan.

2. Penanaman dan Pemulihan

Target: Menanam minimal 1.000 pohon per hektar setiap tahun pada lahan baru, beragam jenis endemik dan produktif ekologis.

Pengukuran: Jumlah pohon tertanam dan tingkat kelangsungan hidup (survival rate) minimal 80%.

3. Pengembangan Fungsi Riset & Edukasi

Target: Menyelenggarakan 2 program riset tahunan (untuk mahasiswa/siswa) dan 1 workshop destinasi ekowisata setiap tahun di lokasi hutan wakaf.

Pengukuran: Laporan riset, jumlah peserta, dokumentasi acara.

4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Produk Non-Kayu

Target: Menginisiasi 1 pilot project budidaya lebah kelulut/linot atau herbal-foraging lainnya untuk komunitas lokal pada akhir tahun 2025.

Pengukuran: Dokumen rencana komersial, jumlah penerima manfaat, revenue yang direinvestasikan untuk konservasi.

B. Dapat Dicapai & Realistis

IKHW telah terbukti mampu menggalang dana publik sejak 2012 dan mencapai 6 hektar hutan wakaf .

Dengan dukungan publik dan potensi solusi syariah yang kuat, perluasan lahan 1 hingga 2 hektar dalam 2 tahun (2025–2027) tergolong realistis.

Kolaborasi dengan institusi akademis dan komunitas lokal telah dilakukan (seperti riset biodiversitas dan pendidikan lapangan) .

C. Terikat Waktu (Time-bound)

Tujuan  Target Waktu

– Tambah 2 ha lahan wakaf          Akhir 2027

– Penanaman 1.000 pohon per ha/tahun                Setiap tahun hingga 2029

– 2 riset tahunan & 1 visit ekowisata mulai 2026

– Setiap tahun Pilot proyek lebah kelulut/linot dan herbal dapat  diimplementasi akhir tahun 2025

4. Rangkuman Rencana SMART

Spesifik: Ekspansi 2 ha, penanaman, riset, pilot project.

Terukur: Luas lahan, jumlah pohon, survival rate, jumlah peserta/event, penerima manfaat.

Dapat dicapai: Berdasar capaian 6 ha sejak 2012 dan kemitraan yang ada.

Realistis: Memanfaatkan model wakaf syariah, edukasi dan riset sudah berjalan.

Terikat waktu: Rencana ke tahun 2026–2029 dengan milestone jelas.

5. Langkah Implementasi Awal

2025

Finalisasi rencana detil lahan wakaf (lokasi, anggaran, legalitas).

Siapkan proposal riset dan edukasi bersama universitas

Survei potensi pilot proyek (lebah/herbal).

2026

Lanjutan menanam dan program riset/ekowisata.

Launch pilot project lebah.

2027

Capai target total 8 ha.

Evaluasi survival rate, manfaat, dan partisipasi publik.

2028–2029

Scale-up kegiatan edukasi & pemanfaatan jasa lingkungan.

Lanjutkan monitoring, dokumentasi, dan replikasi model.

6. Penutup

Rencana ini memadukan nilai-nilai syariah (wakaf), konservasi, edukasi, dan keberlanjutan dengan tujuan konkret: memperluas lahan, menanam pohon, meningkatkan riset dan manfaat sosial-ekologis. Dengan jadwal dan indikator jelas, IKHW dapat memperluas dampaknya dan memastikan Hutan Wakaf sebagai sumber daya lestari bagi generasi masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *