Hutan Wakaf Jantho sebagai Model Konservasi Partisipatif dan Laboratorium Riset Berbasis Nilai Keislaman di Aceh

Penulis:
Afrizal Akmal – Inisiator IKHW
Fachruddin M. Mangunjaya – Peneliti Universitas Nasional Jakarta

Abstrak

Percepatan degradasi lingkungan global mendorong kebutuhan mendesak terhadap model konservasi berbasis komunitas yang integratif dan adaptif. Studi ini memaparkan potensi Hutan Wakaf di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, sebagai pusat riset lapangan sekaligus model praktik konservasi berbasis nilai keagamaan. Transformasi lahan kritis seluas 4,7 hektare menjadi kawasan hutan sekunder dilakukan oleh komunitas lokal secara swadaya sejak 2012. Kunjungan dan dukungan dari akademisi, seperti Fachruddin M. Mangunjaya, menunjukkan pengakuan atas pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dan keislaman dalam menanggapi perubahan iklim dan pemulihan ekosistem.

  1. Pendahuluan

Perubahan iklim global telah menjadi salah satu tantangan paling serius dalam dekade terakhir. Laporan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, 2021) menyatakan bahwa umat manusia hanya memiliki waktu sekitar 11 tahun untuk menahan laju kenaikan suhu global agar tetap di bawah 1,5°C. Pada 2024, suhu bumi telah meningkat 1,1°C. Berbagai pendekatan ilmiah dan sosial-budaya mulai dilibatkan dalam upaya mitigasi dan adaptasi, termasuk pendekatan agama dan kearifan lokal.

Di Aceh, gerakan konservasi berbasis komunitas yang disebut Hutan Wakaf telah berkembang menjadi bentuk nyata dari aksi adaptif ekologis. Kegiatan ini dimulai pada tahun 2012 oleh sekelompok aktivis lingkungan yang membeli dan merehabilitasi lahan kritis melalui sistem wakaf. Pada 7 November 2024, Dekan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional Jakarta, Dr. Fachruddin M. Mangunjaya, mengunjungi lokasi dan menyatakan dukungan terhadap pengembangan Hutan Wakaf sebagai pusat riset.

  1. Metodologi

Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif berdasarkan observasi langsung, wawancara informal dengan pelaku konservasi, serta kajian literatur kontekstual mengenai pendekatan agama dalam konservasi. Data dikumpulkan dari diskusi lapangan pada saat kunjungan Dr. Fachruddin ke lokasi Hutan Wakaf, serta dokumentasi komunitas yang telah melakukan rehabilitasi sejak 2012.

  1. Hasil dan Pembahasan

3.1 Transformasi Lahan Kritis

Hutan Wakaf berawal dari pembelian lahan kritis seluas 4,7 hektare di tepi Sungai Krueng Jalin. Rehabilitasi dilakukan secara bertahap oleh komunitas melalui penanaman pohon hutan lokal dan pembangunan jalur akses ekologis. Saat ini, kawasan tersebut telah berkembang menjadi hutan sekunder yang rimbun dan menjadi habitat bagi flora dan fauna setempat.

3.2 Pendekatan Keagamaan dalam Konservasi

Menurut Dr. Fachruddin, dunia internasional mulai mengadopsi pendekatan berbasis agama dalam merespons krisis iklim. Dalam berbagai forum global seperti di Turki dan Kenya, ia diminta menyampaikan strategi berbasis Islam yang mengintegrasikan etika lingkungan dalam praktik keagamaan. Hutan Wakaf menjadi salah satu studi kasus yang diangkat ke pentas dunia sebagai praktik lokal yang berdampak global.

3.3 Potensi sebagai Pusat Riset

Dr. Fachruddin menyarankan agar Hutan Wakaf dikembangkan sebagai laboratorium alam terbuka untuk pelajar, mahasiswa, dan peneliti lintas disiplin. Menurutnya, lokasi ini ideal untuk pengembangan studi interdisipliner antara ekologi, sosiologi, agama, dan pendidikan lingkungan.

3.4 Edukasi dan Teladan

Dalam diskusi bersama komunitas, Fachruddin menegaskan bahwa perubahan besar hanya bisa dilakukan oleh segelintir orang yang memiliki keteladanan dan komitmen kuat. Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas teknis, tetapi juga ibadah yang bernilai spiritual tinggi.

  1. Kesimpulan

Hutan Wakaf merupakan contoh konkret dari keberhasilan konservasi partisipatif berbasis komunitas dan nilai keagamaan. Dukungan akademik dan pengakuan internasional menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini berpotensi direplikasi di wilayah lain yang memiliki tantangan ekologi serupa. Pengembangan sebagai pusat riset perlu difasilitasi secara sistematis melalui kemitraan antar lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan masyarakat lokal.

Referensi Kontekstual

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). (2021). IPCC Sixth Assessment Report Summary.

Mangunjaya, F.M. (2024). Al-Mizan: Perjanjian untuk Bumi. Jakarta: Green Faith Indonesia Press.

Data Lapangan Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf Aceh (2012–2024).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *