HUTAN WAKAF

INISIATIF KONSERVASI

Pendekatan pemulihan ekosistem, dengan memberi bidang perioritas pada konservasi langsung, membebaskan lahan kritis dan membangun hutan di atasnya, dimana kami mewujudkan perubahan nyata.

VISIONER DAN FUTURISTIK

“MENJAMIN TERSEDIANYA SUMBER DAYA HUTAN BAGI GENERASI DI MASA DEPAN.”

IKRAR HUTAN WAKAF

“Mewakafkan tanah untuk kepentingan hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan Daerah Aliran Sungai, sebagai tempat hidup satwa liar, sebagai sumber plasma nutfah dan sebagai arboretum berbagai tumbuhan endemik Aceh.

Hutan ini dihajatkan untuk kepentingan orang banyak sebagai penyedia jasa lingkungan, sumber keanekaragaman hayati dan arboretum.

Hutan ini merupakan amanah dalam upaya melestarikan keanekaragaman flora dan fauna, khususnya di Aceh untuk tujuan kemaslahatan segala makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala dan dalam upaya mempertahankan jasa mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Adapun pengelolaan Hutan Wakaf ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk tujuan yang berdampak pada pemanfaatan dan pembelajaran tentang ekologi, ekonomi dan fungsi-fungsi sosial yang luas.

Tujuan-tujuan tersebut haruslah mempunyai maslahat dan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengubah fungsi konservasi dan bentang alam lahan yang diwakafkan ini.”

Apa yang dapat dilakukan?

Aktivitas

Banyak hal yang dapat dilakukan di Hutan Wakaf terkait pemanfaatan dan pembelajaran. Planting, observasi dan riset, biofarmakologi, arboretum plasmanutfah, agroforestry, agroekologi, dan forest school.

outdoor games

Dirancang khusus dalam fun games outdoor. Kolaborasi dan koordinasi antar anggota tim untuk mencapai tujuan bersama.

observasi & riset

Menggunakan berbagai metode, termasuk observasi. Penelitian primer melibatkan pengumpulan data atau informasi langsung.

identifikasi & Inventarisasi

Taksonomi digital. Mengidentifikasi spesies tanaman dalam foto-foto ilmuwan komunitas. Keanekaragaman spesies, dan distribusi spasial.

Dewan Pengambil Keputusan Utama

Leaders

Inisiator, mengembangkan skenario dan ide-ide, mengidentifikasi peluang strategis dan mengamankan dukungan untuk kegiatan kolaboratif.
Afrizal Akmal
Inisiator dan hubungan masyarakat internasional, mempromosikan inisiatif konservasi dan peluang wakaf jaringan global.
Azhar
Ketua, mengkoordinasikan dan memastikan seluruh kegiatan dan pencapaian tujuan, serta mewakili komunitas dalam berbagai kegiatan.
Abdul Qudus
Sekretaris, korespondensi, kearsipan, mendukung tugas operasional dan administratif.
Firman HAdi

Progress

Sejak 2012 hingga 2025. Komunitas Hutan Wakaf telah menyediakan lahan seluas 4,7 hektar dari penggalangan dana publik, dan telah dibangun hutan di atasnya.

Prasasti Ikrar Hutan Wakaf dan nama-nama Pewakif.
Prasarana balai atau musala.
Akte Ikrar Wakaf (AIW), diterbitkan oleh KUA.
Sertifikat Hutan Wakaf, diterbitkan oleh BPN.
MENGAPA HUTAN WAKAF?

“REFLEKSI PESAN KEARIFAN LINGKUNGAN, SADAQAH JARIYAH, KONSERVASI DAN ASPEK RAHMATAN LIL ‘ALAMIN.”

CIVIL SOCIETY

INISIATIF MAJELIS PERADABAN